Petunjuk Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Tahun 2008

Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan merupakan salah satu wujud dukungan pusat kepada daerah, melalui bantuan yang diberikan dalam rangka peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.

DAK bidang kesehatan pada tahun 2008 ditujukan untuk peningkatan sarana pelayanan kesehatan dasar dengan prioritas pembangunan Pos Kesehatan Desa dan sarana pelayanan kesehatan rujukan.
Dengan hadirnya Petujuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan 2008, diharapkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota dapat memanfaatkannya secara optimal.

Pengembangan Jaringan Komputer Online
Bidang Kesehatan Se-Indonesia

Kini Departemen Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340 (76% dari 440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%) Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online).

Jaringan ini dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1 buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan video-conference, dan 1 buah printer.