Petunjuk Penggunaan
Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Tahun 2008
Dana Alokasi Khusus
(DAK) bidang kesehatan merupakan salah satu wujud dukungan pusat
kepada daerah, melalui bantuan yang diberikan dalam rangka
peningkatan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan.
DAK bidang kesehatan
pada tahun 2008 ditujukan untuk peningkatan sarana pelayanan
kesehatan dasar dengan prioritas pembangunan Pos Kesehatan Desa
dan sarana pelayanan kesehatan rujukan.
Dengan hadirnya Petujuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Kesehatan
2008, diharapkan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Kabupaten/Kota dapat memanfaatkannya secara optimal.
Pengembangan
Jaringan Komputer Online
Bidang Kesehatan Se-Indonesia
Kini Departemen
Kesehatan telah secara langsung dapat menghubungi 340 (76% dari
440 Kabupaten/Kota) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 33 (100%)
Dinas Kesehatan Provinsi, melalui jaringan komputer (online).
Jaringan ini
dimungkinkan karena Depkes telah memasang perangkat-perangkat, 1
buah PC, 1 buah GSM Modem, 1 buah IP Phone, dan 1 buah printer
di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Sedangkan bagi Dinas Kesehatan Provinsi, telah dipasang 5 buah
PC, 1 buah Server, 1 buah IP Phone, 1 set peralatan
video-conference, dan 1 buah printer. |